News

Pemutusan Hubungan Kerja di MRT Jakarta Terkait Penggunaan Ijazah Palsu

PT MRT Jakarta (Perseroda) menetapkan bahwa pegawai yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam proses rekrutmen akan dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai sanksi tertinggi. Langkah ini diambil untuk menjaga kredibilitas proses rekrutmen dan menjamin kualitas sumber daya manusia di perusahaan.

Ahmad Pratomo, selaku Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, menyampaikan di Jakarta, Jumat lalu, bahwa saat ini masih dilakukan pemeriksaan internal terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu karyawan mereka. “Jika setelah proses investigasi internal terbukti karyawan bersangkutan menggunakan ijazah palsu, maka akan ditindak sesuai peraturan internal yang berlaku dengan tingkatan hukuman paling berat yaitu PHK,” tegasnya.

Apabila investigasi tidak menemukan pelanggaran, pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar akan ditindak tegas sesuai ketentuan. “Kami akan melakukan investigasi terhadap karyawan yang menyebarkan berita fitnah atau keliru hingga pencemaran nama baik, dan akan ada konsekuensi berdasarkan peraturan internal,” ujar dia. Sementara itu, Achmad Nur Hidayat, seorang ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, menyarankan agar MRT Jakarta mengambil langkah strategis menyikapi kasus ini.