Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, melaporkan bahwa hingga Juni 2025, pihaknya telah melakukan 13.248 penindakan terhadap barang ilegal dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun, di mana 61 persen dari jumlah tersebut merupakan rokok ilegal. Angka ini menunjukkan dominasi peredaran rokok ilegal dalam keseluruhan penindakan barang ilegal.
Meskipun jumlah penindakan secara keseluruhan mengalami penurunan sebesar 4 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, terdapat peningkatan sebesar 38 persen dalam jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan. “Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,”
kata Djaka dalam konferensi pers di Kediri, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat.
Djaka menegaskan bahwa pengawasan Bea Cukai tidak hanya terbatas pada penindakan semata, tetapi juga diikuti dengan langkah-langkah lanjutan seperti penyidikan, penerapan sanksi administratif, dan ultimum remidium. Semua upaya ini dirancang untuk memberikan efek jera serta mengoptimalkan penerimaan negara melalui operasi seperti Operasi Gurita yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025.




