Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa penyelidikan mereka terhadap dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024 kini berada di tahap akhir. Proses yang berlangsung telah menunjukkan kebulatan tekad KPK dalam mengungkap setiap potensi penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota tersebut.
“Ini sudah mendekati penyelesaian,”
ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam. Pernyataan ini muncul ketika Asep menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil KPK dalam menghadapi kasus ini.
Dalam kesempatan itu, Asep juga menyebutkan bahwa KPK berupaya untuk meningkatkan status penyelidikan ini menjadi penyidikan dalam bulan ini. “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,”
katanya.
Pada 20 Juni 2025, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak terkait kasus ini. Beberapa individu yang dipanggil termasuk Ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Pada 7 Agustus 2025, giliran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI melaporkan adanya kejanggalan dalam pengaturan ibadah haji tahun 2024. Salah satu fokus utama pansus adalah pembagian kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, yakni sebanyak 20.000 kuota. Kementerian Agama memutuskan untuk membagi sama rata antara kuota haji reguler dan haji khusus, yakni 10.000 untuk masing-masing. Namun, keputusan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pembagian kuota haji.




