Nasional

KY Segera Tindaklanjuti Laporan Tom Lembong

Komisi Yudisial (KY) bersiap mengambil langkah untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Lebih dikenal sebagai Tom Lembong, ia telah melaporkan hakim yang menangani kasusnya di pengadilan.

Amzulian Rifai, selaku Ketua KY, menegaskan bahwa laporan dari Tom Lembong akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Yudisial.

“Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang ada pada kami,” kata Amzulian di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Menurut laporan dari Antara, Amzulian menambahkan bahwa semua laporan yang diterima oleh Komisi Yudisial akan diproses tanpa memandang latar belakang pelapornya.

“Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Tom Lembong menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pimpinan KY yang telah bersedia bertemu dengannya dan memproses laporannya lebih lanjut.

“Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima oleh Prof. Amzulian, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, dan Prof. Djoko Sasmito beserta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial,” ujarnya.

Dalam kasus yang ramai diberitakan, Tom Lembong telah divonis akibat kasus korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan setelah dinyatakan bersalah karena merugikan negara sebesar Rp 194,72 miliar.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Tom Lembong meliputi penerbitan surat pengajuan impor gula kristal mentah tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga mendapat denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka dia harus menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.

Pada tanggal 1 Agustus 2025, Tom Lembong dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah pembebasan tersebut, ia melaporkan tiga hakim yang menangani kasusnya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial.

Hakim yang dilaporkan terdiri dari Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dan Hakim Anggota Alfis Setyawan serta Purwanto S Abdullah. (N-7)