Politik

Setnov Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang kerap dipanggil Setnov, akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dan telah meninggalkan Lapas Sukamiskin di Kota Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 16 Agustus 2025. “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Pembebasan ini menandai titik balik bagi Setnov yang sebelumnya dijadwalkan bebas murni pada tahun 2029 mendatang.

Setnov memperoleh pemotongan masa hukuman terkait kasus korupsi e-KTP setelah mengajukan peninjauan kembali. Meskipun telah bebas bersyarat, ia masih diwajibkan untuk rutin melapor ke Badan Pemasyarakatan. “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Kasus korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan Setnov ini diketahui telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.

Menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Setnov telah memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Pengurangan hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara dilakukan setelah Mahkamah Agung memutuskan peninjauan kembali kasusnya. Novanto juga telah melunasi denda yang dikenakan kepadanya.