Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial. Kasus ini mencuat setelah penyidikan mendalam yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
“KPK telah menetapkan tiga orang, dan dua korporasi sebagai tersangka,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi masih belum bisa membocorkan nama-nama dari para tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, pada 13 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dan menetapkan tersangka, tetapi jumlah dan identitas mereka belum dapat diumumkan ke publik.
Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi di Kemensos sebelumnya, dimulai dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. Salah satu figur kunci dalam kasus itu adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Pada 15 Maret 2023, KPK juga mengungkap adanya dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras dan Program Keluarga Harapan (PKH) selama tahun 2020-2021. Kemudian, pada 26 Juni 2024, KPK memulai penyidikan terkait pengadaan bansos presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Sementara itu, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk empat individu terkait kasus ini pada 19 Agustus 2025. Keempatnya adalah ES, BRT, KJT, dan HER, yang masing-masing memiliki posisi penting di perusahaan dan lingkungan Kemensos. ES adalah Staf Ahli Menteri Sosial, sementara BRT dikenal sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik. KJT dan HER masing-masing menjabat sebagai Dirut dan Direktur Operasional di perusahaan yang sama dalam periode waktu yang berbeda.
—




