Finance

Danantara Luncurkan Obligasi Patriot dengan Kupon Rendah, Rosan: Pasti Bisa Jadi Jaminan di Bank Himbara

Rosan Roeslani, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), mengumumkan bahwa Obligasi Patriot yang diterbitkan dengan kupon di bawah rata-rata pasar berpotensi digunakan sebagai agunan di Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Rosan menjelaskan, Obligasi Patriot diterbitkan dengan kupon sebesar 2%, lebih rendah dari suku bunga acuan Bank Indonesia yang berada di kisaran 5,5%, serta imbal hasil obligasi pemerintah antara 5,8%-6,1%. Langkah ini merupakan bagian dari strategi meningkatkan daya tarik obligasi tersebut.

Danantara Indonesia berencana menerbitkan Patriot Bond dengan target dana Rp50 triliun yang dihimpun melalui mekanisme penempatan privat (private placement). “Instrumen ini terbagi dalam dua seri, masing-masing bertenor lima tahun (seri A) dan 7 tahun (seri B), dengan tingkat kupon 2%,” kata Rosan, dikutip Selasa (26/8/2025).

Instrumen ini dirancang secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menargetkan sejumlah pengusaha sebagai bagian dari strategi pendanaan. Kupon 2% dari Patriot Bond dimaksudkan untuk mengumpulkan dana guna membiayai berbagai proyek strategis, termasuk transisi energi dan perlindungan lingkungan. “Meski kupon yang ditawarkan berada di bawah tingkat pasar, obligasi ini bersifat tradable dan dapat dijadikan agunan di bank-bank Himbara seperti Bank Mandiri maupun BNI,” ujar Rosan.

Dana yang terkumpul dari penerbitan Patriot Bond, antara lain akan digunakan untuk mendanai proyek pengolahan sampah menjadi energi atau waste to energy (WTE) yang akan diluncurkan pemerintah di 33 daerah. Program ini adalah salah satu prioritas pemerintah dengan target realisasi sesegera mungkin sesuai mandat Presiden. “Program waste to energy ini ada 33 titik yang akan dilncurkan Danantara, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) yang akan keluar akhir bulan ini, Danantara diberikan mandat untuk roll out atau memimpin program waste to energy ini” ungkap Rosan.

Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 terkait percepatan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) dengan teknologi ramah lingkungan. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa aturan baru tersebut sudah selesai disusun dan hanya tinggal menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa hari ke depan. Revisi ini bertujuan untuk menyederhanakan alur bisnis sehingga lebih menguntungkan bagi para pengembang.