Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti sebesar Rp 13.255 triliun terkait kerugian negara akibat korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Acara ini berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Senin (20/10/2025). Uang tersebut diserahkan dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan.
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas kerja keras mereka dalam memberantas korupsi. Menurutnya, penyerahan ini adalah langkah besar dalam memperkuat integritas dan menegakkan keadilan ekonomi di tanah air. “Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,”
ujar Prabowo.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini melibatkan perusahaan besar seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan total kerugian mencapai Rp 17 triliun. “Bahwa kejaksaan telah melakukan satu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group dan Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan sebesar 13,255 (triliun),”
jelas Jaksa Agung. Masih ada selisih sebesar Rp4,4 triliun yang akan dibayarkan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan. Ia menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari penegakan keadilan ekonomi yang lebih luas “Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,”
ujar Jaksa Agung.




