Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respon terhadap pernyataan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dengan menekankan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak bisa dihandle oleh KPK sendiri.
“Tentu, langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan) terkait lainnya,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).
Budi menyatakan bahwa KPK melihat isu penindakan tambang ilegal sebagai tugas bersama yang membutuhkan kolaborasi semua pihak terkait.
Dia juga menjelaskan bahwa penemuan tambang ilegal di dekat Mandalika pada awalnya terkait dengan fungsi dan tugas KPK dalam hal koordinasi dan supervisi, dan bukan langsung pada penindakan.
“Artinya, ini menjadi concern (perhatian, red.) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki, sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,”
ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, dalam pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025), mengungkapkan adanya penemuan tambang ilegal di dekat Mandalika tersebut.
Dian menegaskan bahwa KPK mendorong pemerintah yang memiliki kewenangan terkait untuk bertindak terhadap tambang ilegal itu.
“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,”
katanya.
Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil, pada Jumat (24/10/2025), menyerahkan kasus tambang ilegal di daerah Mandalika untuk diusut lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,”
kata Bahlil.
—




