Nasional

KPK Telusuri Kasus Korupsi di Pembangunan 31 RSUD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan bahwa dana publik digunakan dengan tepat.

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan bersamaan dengan penyidikan yang sudah berlangsung terkait kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. “Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11) malam.

Pembangunan RSUD Kolaka Timur serta 31 RSUD lainnya adalah bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada tahun 2025, yang kemudian dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan. “31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan,” katanya.

Sebelumnya, pada tanggal 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kelima tersangka tersebut antara lain Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, yaitu Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Pada tanggal 6 November 2025, KPK mengumumkan adanya tiga tersangka baru dalam kasus ini, meskipun identitasnya belum dapat dibuka kepada publik. Namun, pada 24 November 2025, KPK akhirnya mengungkap identitas ketiga tersangka tersebut dan langsung menahan mereka. Ketiganya adalah aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra bernama Yasin (YSN), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana (HP), serta Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).

Kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur ini melibatkan peningkatan fasilitas RSUD dari Kelas D menjadi Kelas C dengan dana yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Proyek tersebut adalah bagian dari inisiatif Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD di seluruh negeri. Untuk program ini, Kemenkes pada tahun 2025 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,5 triliun.