News

OJK Tegas Menyeimbangkan Tugas Penagihan Utang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menata ulang praktik penagihan utang dengan memberikan penekanan pada tanggung jawab dari pihak pemberi pinjaman atau kreditur yang menunjuk penagih. Langkah ini diambil menyusul insiden pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis malam (11/12), yang mengakibatkan kematian dua penagih utang.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa OJK sebenarnya sudah memiliki regulasi yang mengatur tata cara penagihan yang tepat kepada konsumen, yang mana hal ini sudah diatur dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini memuat sejumlah batasan dan prosedur yang harus dipenuhi agar penagihan dilakukan secara baik dan benar.

Meski demikian, Mahendra menilai bahwa kasus Kalibata sudah memasuki ranah pidana dan sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum. “Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,” ujarnya. OJK tetap mengupayakan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan, terutama dalam konteks memastikan bahwa kreditur bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk.