News

KPK Menemukan Jejak Komunikasi yang Dihapus dalam Kasus Ade Kuswara

Dalam penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa ada jejak komunikasi yang telah dihapus. Ini terjadi dalam konteks penyelidikan yang mengarah pada temuan penting yang bisa menggoyang jalannya proses penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mencurigai usaha penghapusan tersebut setelah mengamankan lima barang bukti elektronik. Barang-barang ini disita saat penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 22 Desember 2025. “Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone (HP atau telepon seluler, red.), penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,” kata Budi kepada para wartawan di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025 yang berhasil menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember. Selanjutnya, tujuh dari sepuluh orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada 19 Desember untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. Pada 20 Desember, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.