News

KPK Ungkap 11 OTT dan 48 Kasus Gratifikasi Sepanjang 2025

Sepanjang tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melaksanakan 11 operasi tangkap tangan (OTT) dan menangani 48 kasus yang melibatkan penyuapan serta gratifikasi. Upaya ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Untuk penanganan perkara ada 116 di mana 48 perkara terkait penyuapan dan/atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Rabu.

Selama 2025, KPK juga telah melakukan 70 penyelidikan, menggelar 116 penyidikan, melanjutkan ke 115 penuntutan, melaksanakan 78 eksekusi, dan menetapkan 116 orang sebagai tersangka“Dari semua itu perkara yang berkekuatan hukum (inkrah) jumlahnya ada 87 perkara,” jelasnya.

KPK menyebutkan bahwa pelaku korupsi berasal dari berbagai kalangan, termasuk wali kota, pejabat ASN, jaksa, dan korporasi. Operasi pertama pada 2025 dilakukan pada Maret, menargetkan anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Pada Juni 2025, KPK menggelar OTT terkait proyek jalan di Sumatera Utara. Agustus berikutnya, beberapa OTT digelar di Jakarta, Kendari, dan Makassar, terkait korupsi proyek rumah sakit di Kolaka Timur.

Pada pertengahan Agustus, KPK menggelar OTT di Jakarta terkait pengelolaan hutan, dan kemudian pada akhir bulan, OTT terkait sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan seorang wakil menteri.

Selanjutnya, pada 3 November, OTT menargetkan Gubernur Riau atas dugaan pemerasan di pemerintah provinsi. Di bulan yang sama, Bupati Ponorogo ditangkap karena dugaan suap terkait jabatan dan proyek di RSUD.

Desember 2025 diwarnai beberapa OTT, termasuk Bupati Lampung Tengah atas dugaan gratifikasi, dan kasus lain di Tangerang yang melibatkan Rp900 juta. Di penghujung bulan, Bupati Bekasi dan beberapa pejabat di Hulu Sungai Utara juga ditetapkan sebagai tersangka.