Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah memvalidasi data 4,5 juta penerima calon Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahap kedua.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 4,5 juta calon penerima BSU Tahap II.
“Saat ini, data 4,5 juta calon penerima BSU Tahap II sedang dalam proses verifikasi dan validasi,”
kata Yassierli, ketika berbicara dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Pada tahap sebelumnya, BSU telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 penerima terdaftar, sementara 1.247.768 lainnya masih dalam penyaluran.
Proses penyaluran BSU Tahap I ini dilakukan melalui bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. Sementara itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) bertanggung jawab untuk penerima di Aceh.
Menurut Yassierli, program BSU merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi dan ditargetkan untuk 17 juta pekerja atau buruh.
BSU untuk tahun 2025 diberikan dengan nilai Rp300.000 per bulan bagi setiap pekerja atau buruh untuk dua bulan, sehingga totalnya Rp600.000.
Syarat penerima BSU adalah WNI yang memiliki NIK, terdaftar aktif pada program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Selain itu, pekerja harus memiliki gaji maksimum Rp3.500.000 per bulan atau sesuai upah minimum setempat jika tidak ada penetapan.
“BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan,”
ujar Yassierli.
Dia menambahkan bahwa aturan BSU ini telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 terkait subsidi gaji bagi pekerja.
—




