Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses pembebasan tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 akan dipercepat setelah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Pemberian Rehabilitasi diterima.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi juga menyampaikan bahwa tim internal di KPK sedang mempertimbangkan aspek kasus akuisisi PT ASDP tersebut.
“Ya, mengingat dalam perjalanan perkara ini, kemarin tanggal 20 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, sudah memberikan keputusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini, sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang, ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,”
ujarnya.
Lebih jauh, Budi menambahkan bahwa rinciannya belum dapat dijelaskan mengenai penyidikan dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.
“Detail-nya belum bisa kami sampaikan, karena ini kan ranah internal, jadi ada proses-proses administratif di dalam. Nanti kalau semuanya sudah selesai, nanti kami akan ke rutan, kita akan bertemu dengan Bu Ira untuk menyampaikan surat keputusan ini,”
ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka keempat adalah Adjie, pemilik PT JN.
KPK kemudian melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dari PT ASDP kepada jaksa penuntut umum.
Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan menegaskan dirinya tidak bersalah karena kasus ini tidak merugikan negara.
Ira meyakini bahwa akuisisi tersebut justru menguntungkan pihak negara dengan perolehan 53 kapal yang memiliki izin beroperasi.
Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Mereka dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.
Namun, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan dissenting opinion dengan pandangan bahwa tindakan ketiga terdakwa tidak termasuk tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.
—




