Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia sebagai bagian dari upaya digitalisasi yang bertujuan memperkuat ekosistem asuransi nasional dengan pendekatan yang lebih transparan, akuntabel, serta berpusat pada konsumen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui akses informasi yang bisa diverifikasi secara independen.
“Ini adalah langkah yang memang harus dilakukan dan malah harus diakselerasi. Komitmen kami di OJK, mulai dari pelaksanaan berbagai sistem informasi, aplikasi, pelaporan, perizinan, dan kemudian gilirannya nanti pengawasan, dan di belakangnya adalah pengaturan yang terintegrasi,”
ucapnya di Jakarta, Senin.
Mahendra menjelaskan bahwa Database Agen Asuransi Indonesia berfungsi sebagai sumber data utama yang memuat informasi tentang legalitas dan identitas agen asuransi yang terdaftar secara resmi.
Sistem ini terhubung dengan proses perizinan digital melalui platform SPRINT OJK dan didukung oleh QR Code sebagai identitas digital agen resmi.
Masyarakat, perusahaan asuransi, asosiasi, dan OJK dapat mengakses informasi ini sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Sementara itu, Database Polis Asuransi Indonesia menyajikan data rinci per polis dari semua lini usaha asuransi, baik jiwa maupun umum, yang dilaporkan setiap bulan melalui APOLO.
Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko, mendukung pengembangan program penjaminan polis, serta meningkatkan kualitas tata kelola data dan transparansi industri.
Database ini memuat informasi penting tentang pemegang polis, jenis manfaat yang diterima, dan cara pengelolaan risiko tersebut.
“Apa yang dilakukan ini bukan hanya transformasi di industri, dan dalam hal ini asuransi secara spesifik, tapi juga di dalam OJK internalnya,”
kata Mahendra Siregar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa efektivitas kedua database ini sangat bergantung pada partisipasi aktif dari semua pelaku industri, termasuk asosiasi, perusahaan asuransi, dan masyarakat.
Ia berharap melalui sinergi lintas pemangku kepentingan, langkah ini akan menjadi fondasi bagi masa depan industri asuransi Indonesia yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan.
“Peluncuran hari ini adalah langkah awal. Efektivitas kedua sistem ini hanya akan optimal jika seluruh pemangku kepentingan menjalankannya secara konsisten dan kolaboratif,”
imbuh Ogi Prastomiyono.
—




