Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), menegaskan bahwa 110 warga negara Indonesia yang terlibat dalam kasus penipuan online di Kamboja saat ini dalam kondisi aman. Hal ini berlaku baik bagi mereka yang menjadi korban maupun yang terlibat langsung.
“Kami memastikan seluruh WNI yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam kasus ini dalam kondisi aman,”
ujar Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa.
Tim KP2MI melaporkan bahwa sebanyak 97 WNI berhasil melarikan diri dari sebuah perusahaan di Kamboja yang diduga melakukan aktivitas penipuan online. Selain itu, 13 WNI lainnya telah dikeluarkan dari lokasi kerja mereka di daerah Chrey Thum. Sebelumnya, 99 WNI sempat diamankan di kantor polisi setempat, dengan 11 lainnya mendapatkan perawatan medis di rumah sakit setempat. Kini, ke-110 WNI tersebut berada di Rumah Detensi Imigrasi Phnom Penh untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
“Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh dan KP2MI bekerja sama secara intensif dengan otoritas Kamboja untuk menjamin perlindungan, pendampingan hukum, serta proses pemulangan yang manusiawi dan paksa,”
kata Mukhtaruddin.
Dari penilaian awal, terungkap bahwa 11 WNI yang melapor mengalami kekerasan, sedangkan 4 di antaranya diduga berperan sebagai pimpinan dalam kegiatan penipuan ini dan dituduh melakukan kekerasan terhadap rekan mereka. Kasus ini kini sedang dalam penanganan kepolisian Kamboja. Berdasarkan pendataan, 91 WNI berasal dari Medan, Manado, Pontianak, dan Batam, dengan masa tinggal di Kamboja yang bervariasi antara dua bulan hingga dua tahun.
KP2MI dengan cepat mengirimkan tim ke Kamboja untuk bekerja sama dengan KBRI Phnom Penh dan otoritas setempat guna memastikan keamanan para WNI. Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, dan KP2MI juga melakukan pendataan lengkap, asesmen, dan verifikasi terhadap data pribadi serta perusahaan tempat WNI bekerja, sembari mempersiapkan langkah pemulangan setelah urusan hukum terselesaikan. Untuk pencegahan, KP2MI mengajak seluruh pihak terkait memperkuat edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum agar WNI tidak terlibat penipuan serupa di Kamboja dan Myanmar.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur kesepakatan kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Pemerintah akan memperkuat kerja sama lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk memutus jaringan penipuan ilegal yang menjerat warga negara kita,”
kata Mukhtarudin.
Mukhtarudin menambahkan bahwa KP2MI berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pembaruan kepada masyarakat secara berkala berdasarkan informasi resmi dari KBRI Phnom Penh dan otoritas Kamboja.




