Lifestyle

Penyanyi Kafe Bebas dari Beban Royalti

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ikke Nurjanah, mengonfirmasi bahwa penyanyi dan musisi yang tampil di kafe dan restoran tidak memiliki kewajiban membayar royalti untuk lagu-lagu yang mereka bawakan. “Pembayaran royalti menjadi tanggung jawab pemilik usaha yang menggunakan musik, seperti yang diatur dalam pasal 87 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Hak Cipta,” jelas Ikke kepada ANTARA, Selasa. Kewajiban ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016. LMKN memberikan lisensi setelah royalti dibayarkan. “Selama hampir 10 tahun, pengumpulan royalti ini telah berjalan,” kata Ikke. Royalti ini adalah bentuk apresiasi kepada pencipta lagu yang karyanya diperdengarkan di ruang publik. “Lagu dan musik memberikan nilai tambah bagi usaha seperti hotel dan kafe,” tambahnya. Ikke menegaskan bahwa tarif royalti disusun berdasar kajian dan sesuai dengan regulasi internasional serta kondisi Indonesia. Pelaku usaha dapat menghubungi LMKN untuk informasi lisensi dan prosedur pembayaran. “Kami siap memfasilitasi proses ini tanpa niat memberatkan pengguna,” ujar Ikke.