Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan bahwa aturan baru terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) siap untuk diumumkan setelah rampung “Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu,”
kata Purbaya kepada wartawan, Selasa, ketika ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Menkeu menyampaikan bahwa proses administrasi dari aturan baru DHE SDA sudah diselesaikan, menunggu pengumuman resmi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi “Nanti biar Mensesneg yang umumkan. Sudah juga (diundangkan),”
ujar dia. Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Rancangan Hasil Ekspor.
Menurut Purbaya, perubahan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa nasional yang dinilai belum optimal. Pada tahun 2024, cadangan devisa mencatat 155,7 miliar dolar AS dan hanya meningkat sedikit menjadi 156,5 miliar dolar AS hingga akhir 2025. Sementara data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan surplus neraca perdagangan Indonesia mencapai 38,54 miliar dolar AS pada Januari-November 2025, meningkat 31,8% dari tahun sebelumnya. Hal ini mengindikasikan bahwa masih ada celah dalam aturan DHE sebelumnya yang memerlukan perbaikan “Peraturan devisa hasil ekspor kita kemarin itu banyak celahnya sehingga uang tetap masuk, terus keluar lagi dalam waktu mungkin hitungan jam udah keluar lagi,”
kata Purbaya memperjelas. Oleh karena itu, pemerintah berencana memperketat peraturan dengan mewajibkan penempatan DHE SDA hanya di bank-bank Himbara agar dampak riil dari surplus perdagangan dapat lebih dirasakan.




