Pemerintah akan segera memulai pencairan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Bantuan ini berjumlah Rp600.000 untuk periode dua bulan sekaligus.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, menyatakan bahwa alokasi dana untuk BSU sudah disalurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan saat ini tengah diproses oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Penyaluran BSU sedang diproses, sedang kami upayakan di minggu kedua sudah cair ke pekerja penerima bantuan. Insya Allah,”
kata Estiarty, setelah menghadiri acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Menurutnya, aturan mengenai BSU ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, yang menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja diterbitkan.
Dalam permenaker tersebut, penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain adalah warga negara Indonesia dengan NIK, terdaftar aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, dan memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
“BSU nanti diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, jadi setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat BSU sebesar Rp600.000,”
ungkap Estiarty.
Walaupun tidak dapat memastikan jumlah pekerja yang akan menerima BSU, Estiarty menegaskan bahwa bantuan ini akan disalurkan sesuai dengan jumlah pekerja yang memenuhi kriteria dan alokasi anggaran yang tersedia dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya mengungkapkan harapannya agar pencairan BSU ini dapat menjangkau para pekerja sesuai dengan target dan turut meningkatkan daya beli masyarakat.
—




