Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya konsistensi perusahaan dalam mematuhi norma ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan yang efektif bagi para pekerja.
“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,”
kata Wamenaker dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis.
Ia menekankan bahwa perusahaan harus menjaga kejelasan dalam hubungan kerja dan memastikan pembayaran upah sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku saat ini.
Perusahaan juga diwajibkan memastikan semua pekerjanya terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta menerapkan waktu kerja dan istirahat yang tepat, memberikan hak cuti, dan menjaga standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi setiap pekerja.
Memanfaatkan momentum Bulan K3 Nasional, Wamenaker menyatakan bahwa menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak cukup hanya dengan mengandalkan regulasi, tetapi juga membutuhkan peningkatan kesadaran dan pemahaman dari semua pihak dalam menerapkan norma dan budaya K3 di tempat kerja.
“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,”
kata pria yang dikenal dengan panggilan Ferry itu.
Dia menambahkan bahwa pekerjaan yang layak harus memenuhi tiga syarat utama: tersedia bagi semua penduduk usia produktif tanpa adanya diskriminasi, memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, serta memungkinkan tersalurnya suara dan aspirasi pekerja melalui dialog sosial berbasis kemanusiaan.
“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,”
ujarnya.
—



